Dalam rangka menanggulangi masalah sampah di Desa Mantrianom, Pemerintah Desa Mantrianom melalui BUM Desa telah menyiapkan program pengelolaan sampah yang akan dilaksanakan pada Unit Usaha Treatment dan Pembuangan Sampah pada BUM Desa AGRAPANA Mantrianom. Unit Usaha yang sudah dibentuk pada tahun 2019 namun pada perjalanannya belum terlaksana hingga akhir tahun 2021. Namun setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pemerintah Desa Mantrianom telah mendaftarkan BUM Desa hingga pada tingkat kementerian.
BUM Desa AGRAPANA Mantrianom pada saat ini telah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Badan Hukum Nomor: AHU-00524.AH.01.33.Tahun 2021 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Semula BUM Desa didirikan pada tahun 2019, namun karena adanya regulasi baru yang dikeluarkan Pemerintah, BUM Desa kembali didirikan pada tahun 2021 dengan Peraturan Desa Mantrianom Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pendirian Badan Usaha Milik Desa AGRAPANA Mantrianom. Pada saat ini, BUM Desa AGRAPANA menjalankan beberapa usaha di antaranya:
Per tanggal 1 Pebruari, Unit Usaha Treatment dan Pembuangan Sampah yang dikepalai oleh Bpk. Wahyu Setiawan mulai beroperasi. Dengan adanya Unit Pengelolaan Sampah di Desa Mantrianom, diharapkan dapat menyelesaikan masalah sampah di Desa Mantrianom sehingga tidak ada warga yang membuang sampah sembarangan di sungai ataupun di kebun yang dapat menyebabkan masalah lain di kemudian hari, seperti penyakit Demam Berdaran ataupun Cikungunya yang disebabkan karena kotornya lingkungan.